Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa kesimpulan hasil gelar perkara meningkatkan status Panji Gumilang menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal yang terkait. Kasus ini berawal ketika Panji Gumilang, selaku Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Namun, uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan uang dari YPI.
Dari analisis gelar perkara, penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar dari bank. Hal ini menjadi dasar peningkatan statusnya menjadi tersangka dalam kasus TPPU tersebut.
Quoted From Many Source